AL-HUJURAAT (KAMAR-KAMAR)
PRASANGKA, MENGGUNJING
Larangan mengambil
keputusan yang menyimpang dari ketetapan Allah dan rasul-Nya; keharusan
meneliti sesuatu perkabaran yang disampaikan oleh orang yang fasik; kewajiban
mengadakan islah antara orang muslim yang bersengketa karena orang-orang Islam
itu bersaudara; kewajiban mengambil tindakan terhadap golongan kaum muslimin
yang bertindak aniaya terhadap golongan kaum muslimin yang lain; larangan
mencaci, menghina, dsb; larangan berburuk sangka; bergunjing dan memfitnah dll.
“Membritahukan aib-aib dengan menutup aib-aib tersebut adalah suatu nasihat, namun jika menyingkapnya, hal itu bererti menyiarkan aib. Maka jika ada orang yang memberitahukan aibmu , lalu orang lain tidak merasakannya, itu petanda ia seorang pemberi nasihat. Namun orang yang memberitahukan aibmu, sementara orang lain turut menyaksikannya, maka ia adalah orang yang membongkar aib.
“Membritahukan aib-aib dengan menutup aib-aib tersebut adalah suatu nasihat, namun jika menyingkapnya, hal itu bererti menyiarkan aib. Maka jika ada orang yang memberitahukan aibmu , lalu orang lain tidak merasakannya, itu petanda ia seorang pemberi nasihat. Namun orang yang memberitahukan aibmu, sementara orang lain turut menyaksikannya, maka ia adalah orang yang membongkar aib.
Seorang Muslim tak
boleh menyiar-nyiarkan aib Muslim lainnya, kecuali yang diperkenankan oleh hukum
dan sekadar perlu, tanpa menyertakan aib-aib lainnya yang tidak bersentuhan
dengan hukum tersebut, dan tidak pula dengan mempublikasikannya pada orang
lain.
Jika tidak demikian,
maka hukum tersebut akan berbalik menimpanya dengan kekuasaan Allah, menurut
hikmat rabbaniyah, dan sesuai dengan
kebenaran janji Rasulullah SAW – seperti terakam dalam sebuah hadits yang
bermaksud:
“janganlah
engkau membongkar aib yang ada pada saudaramu, lalu Allah mengampuninya, namun
IA menimpakan bencana kepadamu.”
Kalau Nabi SAW saja
melarang mencaci budak perempuan saat didera dalam hukuman zina, apatah lagi
terhadap seorang Mu’min yang harus dihormati lantaran ia menegakkan syari’at.?
Dalam hadits yang shahih
juga termaktub:
“Barangsiapa
yang menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menyembunyikan (aib)nya di
dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang mempublikasikan kesalahan seorang
Muslim, maka Allah akan menyiarkan kesalahannya diakhirat.”
Al-Qusyairi
menceritakan bahawaAl-Junaid berujar:
“Majelis
yang paling luhur dan paling agung adalah yang disertai tafakur di medan tauhid.”
Sedang Muhamad Bin Fadhl berkata: “Ma’rifat adalah hidupnya kalbu bersama Allah
Tabaraka wa Ta’ala.”
Ketika seseorang
menerangkan makna ma’rifat dengan:
“Ahli
ma’rifat itu telah sampai pada tingkatan meninggalkan gerak yang berhubungan
dengan kebaikan dan taqarrub kepada Allah Ta’ala.”
Maka Al-Junaid
mengomentarinya:
“Ini
adalah ajaran sesuatu kaum yang menescayakan gugurnya pelbagai kewajiban, yang
bagi saya justeru dosa besar. Pencuri dan penzina saja masih lebih baik
keadaannya ketimbang orang ini. Kerana orang-orang ‘arif mengambil dan merujuk pelbagai amal pada Allah
Ta’ala. Andai aku bisa hidup seribu tahun lagi, nescaya amalku tak berkurang
sebiji dzarah pun, kecuali aku terhalang untuk melakukan amal itu.” ” (Diptik dari Kitab Syarah Al-Hikam, Mudzakiraat Fi Manazillis
Shiddiqien Wa Rabbaniyien @Sa’id Hawwa, edisi terjemahan, m.s.489). Wallahu ‘alam.
Firman Allah SWT:
"Hai orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka
itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan
janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang
diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kamu
merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. 49:12)
Tafsir Jalalain
(Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka
itu adalah dosa) artinya, menjerumuskan kepada dosa, jenis prasangka itu cukup
banyak, antara lain ialah berburuk sangka kepada orang mukmin yang selalu
berbuat baik. Orang-orang mukmin yang selalu berbuat baik itu cukup banyak,
berbeda keadaannya dengan orang-orang fasik dari kalangan kaum muslimin, maka
tiada dosa bila kita berburuk sangka terhadapnya menyangkut masalah keburukan
yang tampak dari mereka (dan janganlah kamu [kalian] mencari-cari kesalahan
orang lain) lafal Tajassasuu pada asalnya adalah Tatajassasuu, lalu salah satu
dari kedua huruf 'Ta' dibuang sehingga jadilah Tajassasuu, artinya janganlah
kalian mencari-cari aurat dan keaiban mereka dengan cara menyelidikinya (dan
janganlah sebagian kamu [kalian] menggunjing sebagian yang lain) artinya,
janganlah kamu mempergunjingkan dia dengan sesuatu yang tidak diakuinya,
sekalipun hal itu benar ada padanya. (Sukakah salah seorang di antara kamu
[kalian] memakan daging saudaranya yang sudah mati?) lafal Maytan dapat pula
dibaca Mayyitan; maksudnya tentu saja hal ini tidak layak kalian lakukan. (Maka
tentulah kamu [kalian] merasa jijik kepadanya) maksudnya, mempergunjingkan
orang semasa hidupnya sama saja artinya dengan memakan dagingnya sesudah ia
mati. Kalian jelas tidak akan menyukainya, oleh karena itu janganlah kalian
melakukan hal ini. (Dan bertakwalah kepada Allah) yakni takutlah akan azab-Nya
bila kalian hendak mempergunjingkan orang lain, maka dari itu bertubatlah
kalian dari perbuatan ini (sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat) yakni
selalu menerima taubat orang-orang yang bertubat (lagi Maha Penyayang) kepada
mereka yang bertubat.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Ta’ala melarang
hamba-hamba-NYA yang beriman dari banyak prasangka, iaitu melakukan tuduhan dan
pengkhianatan terhadap keluarga dan kaum kerabat serta ummat manusia secara
keseluruhan yang tidak pada tempatnya, kerana sebahagain dari prasangka itu
murni menjadi perbuatan dosa. Oleh kerana itu, jauhilah banyak berprasangka
sebagai suatu kewaspadaan.
Kami telah
meriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaththab r.a., bahawasanya ia pernah
berkata: “Janganlah kalian berprasangka terhadap ucapan yang keluar dari
saudara Mukminin-mu kecuali prasangka baik. Sedangkan engkau sendiri mendapati
adanya kemungkinan ucapan itu mengandung kebaikan.”
‘Sungguh indah
dirimu, sangat harum aromamu, dan sungguh agung dirimu dan agung pula
kehormatanmu. Demi Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-NYA, sesungguhnya
kemuliaan seorang Mukmin sangat agung disisi Allah Ta’ala harta dan darahnya
dari dirimu (wahai Ka’bah). Dan ia tidak berprasangka melainkan prasangka
baik.’ ”
Hadis di atas
diriwayatkan sendiri oleh Ibnu Majah dari sisi ini.
Malik meriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a., ia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda:
‘Jauhilah pransangka,
kerana prasangka itu adalah sedusta-dusta perkataan. Janganlah kalian meneliti
rahsia orang lain, mencuri dengar, bersaing yang tidak baik, saling dengki,
saling membenci, dan saling membelakangi. Jadilah kalian ini sebagai
hamba-hamba Allah yang bersaudara.’ ”
Hadis ini di atas
diriwayatkan pula oleh Imam al-Bukhari, dari ‘Abdullah bin Yusuf, dan Imam
Muslim, dari Yahya bin Yahya, juga Abu Dawud dari al-‘Arabi, dari Malik dengan
lafzhnya.
Sufyan bin ‘Uyainah
meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Anas r.a., ia bercerita: “Rasulullah SAW
bersabda:
‘Janganlah kalian
saling memutuskan hubungan, jangan pula saling membelakangi, saling membenci
dan saling dengki. Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan
tidak dibolehkan seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.’ “
(Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi dan dishahihkannya dari
hadis Sufyan bin ‘Uyainah).
Imam Ahmad
meriwayatkan dari Dajin, juru tulis ‘Uqbah, ia bercerita: “Aku pernah
mengatakan kepada ‘Uqbah: ‘Sesungguhnya kami mempunyai beberapa orang tetangga
yang meminum khamr, dan aku memberi syarat kepada mereka dan mereka pun
menerimanya.’ Maka ‘Uqbah berkata: ‘Jangan lakukan itu, tetapi nasihati dan kecamlah
mereka.’ Lalu ia pun melakukan hal tersebut, namun mereka tidak juga
menghentikan perbuatan itu. Kemudian Dajin mendatanginya dan berkata:
‘Sesungguhnya aku telah melarang mereka, tetapi mereka tidak juga
menghentikannya, dan sesungguhnya aku telah memberikan persyaratan kepada
mereka, lalu mereka menerimanya.’ Maka ‘Uqabah berkata kepadanya: ‘Celaka
engkau, jangan lakukan hal itu, kerana sesungguhnya aku pernah mendengar
Rasulullah SAW bersabda:
‘Barang siapa
menutupi aib Mukmin, maka seakan-akan ia telah menghidupkan seorang mayat anak
kecil dibunuh dari dalam kuburnya.’ “
Hadis senada juga
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-I dari hadis as-Laits bin Sa’ad dengan
lafazhnya.
Sufyan ats-Tsauri
meriwayatkan dari Mu’awiyah, ia bercerita: “Aku pernah mendengar Nabi SAW
bersabda:
‘Sesungguhnya jika
kamu mengintai aib orang lain, berarti kamu telah merusak mereka atau hampir
merusak mereka.’ “
Hadis tersebut
diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri, dari hadis ats-Tsauri.
Firman-NYA:
Kata:
Sedangkan kata:
Sebagaimana yang
difirmankan Allah SWT yang menceritakan tentang Ya’cub, dimana ia (Ya’cub)
berkata:
“Wahai anakku,
pergilah kamu, maka carilah berita tantang Yusuf dan saudaranya dan janganlah
kamu berputus asa dari rahmat Allah.” (QS. Yusuf:87).
Terkadang, kedua
istilah tersebut digunakan untuk menunjukkan hal yang buruk, sebagaimana yang
ditegaskan dalam hadis shahih, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian
mencari-cari keburukan dan mengintai kesalahan orang lain, janganlah saling
membenci, dan juga saling membelakangi. Jadilah kalian sebagai hamba-hamba
Allah yang bersaudara.”
Dan firman Allah
Ta’ala:
“Dan janganlah
sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” Pada potongan ayat tersebut
terdapat larangan berbuat ghibah. Rasulullah SAW telah menafsirkannya
sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
Abu Hurairah r.a., ia bercerita:
“Ditanyakan: ‘Ya
Rasulullah, apakah ghibah itu?’ Beliau menjawab: ‘Engkau menceritakan perihal
saudaramu yang tidak disukainya.’ Ditanyakan lagi: ‘Bagaimanakah bila keadaan
saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Bila
keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang engkau katakan, maka itulah ghibah
(mengumpat-pen) terhadapnya. Dan jika padanya tidak terdapat apa yang engkau
katakan, maka engkau telah berbohong (fitnah-pen).’ ”
Hadis di atas juga
diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dari Qutaibah, dari ad-Darawurdi. At-Tirmidzi
mengatakan: “Hadis tersebut hasan shahih.” Demikianlah yang dikemukakan oleh
Ibnu ‘Umar r.a., Masruq, Qatadah, Abu Ishaq, dan Mu’awiyah bin Qurrah. Abu
Dawud meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., ia bercerita: “Pernah kukatakan kepada
Nabi SAW: ‘Cukuplah bagimu Shafiyyah itu seperti demikian’” Yang dimaksudkan
oleh ‘Aisyah disini, bahawa Shafiyyah itu seorang wanita pendek. Maka Nabi SAW
bersabda: “Sungguh engkau telah mengatakan suatu kalimat (yang buruk),
seandainya dicampurkan dengan air laut, nescaya akan tercampur semuanya
(menjadi busuk).” Lebih lanjut ‘Aisyah berkata: “Lalu kuceritakan tentang
seseorang kepada beliau, maka beliau pun bersabda: “Aku tidak suka menceritakan
seseorang, sedang aku sendiri begini dan begitu.”
Hadis tersebut juga
diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Yahya al-Qaththan, ‘Abdurrahman bin
Mahdi, dan Waki’, yang ketiganya meriwayatkan dari ‘Aisyah . Dan at-Tirmidzi
mengatakan bahawa hadis tersebut hasan shahih.
Menurut kesepakatan,
ghibah merupakan perbuatan yang diharamkan, dan tidak ada pengecualian dalam
hal itu kecuali jika terdapat kemaslahatan yang lebih kuat, seperti misalnya
dalam hal 'jarh' (menilai cacat dalam masalah hadis), 'ta’dil' (menilai
baik/peninjauan kembali dalam masalah hadis), dan 'nasihat'. Hal itu sebagaimana
sabda Rasulullah SAW ketika ada seorang jahat yang meminta izin kepada beliau:
“Berikanlah oleh kalian izin kepadanya, ia adalah seburuk-buruk teman kabilah.”
(HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Dan seperti sabda
Rasulullah SAW kepada Fathimah binti Qais r.a., ketika ia dilamar oleh
Mu’awiyah dan Abul Jahm:
“Adapun Mu’awiyah
adalah orang yang tidak mempunyai harta. Sedangkan Abul Jahm adalah orang yang
tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (ringan tangan,-pent ) (HR.
Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-I dan Abu Dawud)
Demikianlah yang
memang terjadi dan berlangsung. Kemudian selain dari hal di atas, maka hukumnya
haram, yang kerananya pelakunya diberikan ancaman yang keras. Oleh kerana itu,
Allah Tabaraka wa Ta’ala menyerupakannya dengan memakan daging manusia yang
telah mati. Sebagaimana yang telah difirmankan-NYA, yang bermaksud:
“Sukakah salah
seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah
kamu merasa jijik kepadanya.” Artinya, sebagaimana kalian membenci hal ini
secara naluriah, maka kalian harus membencinya berdasarkan syari’at. Kerana
hukumnya lebih keras dari hanya sekadar melakukannya (memakan daging). Dan hal
itu merupakan upaya menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan bersikap
waspada terhadapnya. Sebgaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW tentang
orang yang mengambil kembali apa yang telah diberikan:
“Seperti anjing yang
muntah, lalu ia memakan kembali muntahnya tersebut.”
Dan baginda SAW juga
telah bersabda:
“Kita tidak boleh
mempunyai teladan dalam hal keburukan.” (HR. Al-Bukhari)
‘Utsman bin Abi
Syaibah memberitahu kami, dari Abu Burdah al-Balawi, ia berkata: “Rasulullah
SAW bersabda:
‘Wahai sekelian
orang-orang yang beriman dengan lisannya dan yang imannya tidak masuk ke dalam
hatinya, janganlah kalian berbuat ghibah terhadap orang-orang Muslim dan jangan
pula kalian mencari-cari aib mereka. Kerana sesungguhnya barangsiapa
mencari-cari aib mereka, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa
yang dicari-cari aibnya oleh Allah, maka Dia akan mempermalukannya di
rumahnya.’”
Hadis tersebut hanya
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadis al-Barra’ bin ‘Azib.
Pada suatu hari Ibnu
‘Umar r.a., pernah mengarahkan pandangan ke Ka’bah, lalu ia berkata: “Sungguh
besar engkau (Ka’bah) dan agung pula kehormatanmu, dan bagi orang Mukmin
mempunyai kehormatan di sisi Allah yang lebih agung darimu (Ka’bah).”
Abu Dawud meriwayatkan
dari Waqqash bin Rabi’ah, dari al-Miswar, dimana ia pernah memberitahukan
kepadanya, bahawa Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa memakan
makanan (kerana membuka aib) seorang Muslim, maka sesungguhnya Allah akan
memberinya makan seperti itu di Jahannam kelak. Dan barangsiapa yang memakaikan
pakaian (kerana membuka aib) seorang Muslim, maka Allah akan memakaikan pakaian
yang sama kepadanya di Jahannam. Barangsiapa membuka aib seorang Muslim agar ia
dilihat dan didengar orang lain, maka sesungguhnya pada hari Kiamat kelak Allah
akan menempati posisinya dengan membuka aibnya.”
Hadis di atas hanya
diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ibnu Musthafa memberitahu kami, Baqiyah dan Abu
Mughirah memberitahu kami, dari Anas bin Malik, ia bercerita, Rasulullah SAW
bersabda:
“Ketika aku diangkat
(mi’raj) ke langit, aku melawati kaum yang berkuku tembaga yang mencakar wajah
dan dada mereka. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka itu?’ Jibril
menjawab: ‘Mereka itu adalah orang yang selalu memakan daging orang lain dan
menodai kehormatan mereka.’” (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut juga
diriwayatkan oleh Ahmad, dari Abul Mughirah ‘Abdul Quddus bin al-Hajjaj
asy-Syami dengan lafazhnya.
Dan firman Allah Ta’ala,
“Dan bertakwalah kepada Allah,” yakni dalam segala perintah dan larangan-NYA yang diberikan kepada kalian. Jadikanlah ia sebagai pengawas kalian dalam hal itu dan takutlah kepada-NYA.
“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Maksudnya, Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat kepada-NYA dan Maha Penyayang bagi orang yang kembali dan bersandar kepada-NYA.
“Dan bertakwalah kepada Allah,” yakni dalam segala perintah dan larangan-NYA yang diberikan kepada kalian. Jadikanlah ia sebagai pengawas kalian dalam hal itu dan takutlah kepada-NYA.
“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Maksudnya, Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat kepada-NYA dan Maha Penyayang bagi orang yang kembali dan bersandar kepada-NYA.
Jumhur ulama
mengatakan: “Jalan taubat yang harus ditempuh orang yang berbuat dari ghibah
adalah dengan melepaskan diri darinya dan berkemahuan keras untuk tidak
mengulanginya kembali.”
Apakah dalam taubat
itu disyaratkan adanya penyesalan atas segala yang telah berlalu dan meminta
maaf kepada orang yang telah digunjingkannya itu?
Mengenai hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat. Ada ulama yang mensyaratkan agar meminta maaf kepada orang yang digunjingkan. Ada yang berpendapat, tidak disyaratkan baginya meminta maaf kepadanya. Kerana jika ia memberitahukan apa yang telah digunjingkannya itu kepadanya, barangkali ia akan merasa lebih sakit daripada jika ia tidak diberitahu.
Dengan demikian, cara yang harus ia tempuh adalah memberikan sanjungan kepada orang yang telah digunjingkannya itu ditempat-tempat dimana ia telah mencelanya. Selanjutnya, ia menghindari gunjingan orang lain atas orang itu sesuai dengan kemampuannya. Sehingga gunjingan dibayar dengan pujian. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad dari ‘Abdullah bin Sulaiman, bahawa Ismai’il bin Yahya al-Mu’afiri memberitahukan kepadanya bahawa Sahl bin Mu’adz bin Anas al-Juhani memberitahunya dari ayahnya r.a., dari Nabi SAW, baginda bersabda:
“Barangsiapa
melindungi orang Mukmin dari orang munafik yang menggunjingnya, maka Allah
Ta’ala mengutus Malaikat yang akan melindungi dagingnya pada hari Kiamat kelak
dari Neraka Jahannam. Sedangkan barangsiapa melemparkan suatu tuduhan yang
dengannya ia bermaksud mencelanya, maka Allah Ta’ala akan menahannya diatas
jambatan Jahannam sampai dia meninggalkan apa yang dikatakannya itu.”
Demikian yang
diriwayat oleh Abu Dawud.
Wallahu 'alam.



















No comments:
Post a Comment