Malaysia News Online

Saturday, April 13, 2013

PRASANGKA, MENGGUNJING


AL-HUJURAAT (KAMAR-KAMAR)

PRASANGKA, MENGGUNJING



Larangan mengambil keputusan yang menyimpang dari ketetapan Allah dan rasul-Nya; keharusan meneliti sesuatu perkabaran yang disampaikan oleh orang yang fasik; kewajiban mengadakan islah antara orang muslim yang bersengketa karena orang-orang Islam itu bersaudara; kewajiban mengambil tindakan terhadap golongan kaum muslimin yang bertindak aniaya terhadap golongan kaum muslimin yang lain; larangan mencaci, menghina, dsb; larangan berburuk sangka; bergunjing dan memfitnah dll.
 
“Membritahukan aib-aib dengan menutup aib-aib tersebut adalah suatu nasihat, namun jika menyingkapnya, hal itu bererti menyiarkan aib. Maka jika ada orang yang memberitahukan aibmu , lalu orang lain tidak merasakannya, itu petanda ia seorang pemberi nasihat. Namun orang yang memberitahukan aibmu, sementara orang lain turut menyaksikannya, maka ia adalah orang yang membongkar aib.

Seorang Muslim tak boleh menyiar-nyiarkan aib Muslim lainnya, kecuali yang diperkenankan oleh hukum dan sekadar perlu, tanpa menyertakan aib-aib lainnya yang tidak bersentuhan dengan hukum tersebut, dan tidak pula dengan mempublikasikannya pada orang lain.

Jika tidak demikian, maka hukum tersebut akan berbalik menimpanya dengan kekuasaan Allah, menurut hikmat rabbaniyah, dan sesuai dengan kebenaran janji Rasulullah SAW – seperti terakam dalam sebuah hadits yang bermaksud:

“janganlah engkau membongkar aib yang ada pada saudaramu, lalu Allah mengampuninya, namun IA menimpakan bencana kepadamu.”

Kalau Nabi SAW saja melarang mencaci budak perempuan saat didera dalam hukuman zina, apatah lagi terhadap seorang Mu’min yang harus dihormati lantaran ia menegakkan syari’at.?

Dalam hadits yang shahih juga termaktub:
“Barangsiapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menyembunyikan (aib)nya di dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang mempublikasikan kesalahan seorang Muslim, maka Allah akan menyiarkan kesalahannya diakhirat.”

Al-Qusyairi menceritakan bahawaAl-Junaid berujar:
“Majelis yang paling luhur dan paling agung adalah yang disertai tafakur di medan tauhid.” Sedang Muhamad Bin Fadhl berkata: “Ma’rifat adalah hidupnya kalbu bersama Allah Tabaraka wa Ta’ala.”

Ketika seseorang menerangkan makna ma’rifat dengan:
“Ahli ma’rifat itu telah sampai pada tingkatan meninggalkan gerak yang berhubungan dengan kebaikan dan taqarrub kepada Allah Ta’ala.”

Maka Al-Junaid mengomentarinya:
“Ini adalah ajaran sesuatu kaum yang menescayakan gugurnya pelbagai kewajiban, yang bagi saya justeru dosa besar. Pencuri dan penzina saja masih lebih baik keadaannya ketimbang orang ini. Kerana orang-orang ‘arif  mengambil dan merujuk pelbagai amal pada Allah Ta’ala. Andai aku bisa hidup seribu tahun lagi, nescaya amalku tak berkurang sebiji dzarah pun, kecuali aku terhalang untuk melakukan amal itu.” ” (Diptik dari Kitab Syarah Al-Hikam, Mudzakiraat Fi Manazillis Shiddiqien Wa Rabbaniyien @Sa’id Hawwa, edisi terjemahan, m.s.489). Wallahu ‘alam.



Firman Allah SWT:


"Hai orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. 49:12)


Tafsir Jalalain
(Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa) artinya, menjerumuskan kepada dosa, jenis prasangka itu cukup banyak, antara lain ialah berburuk sangka kepada orang mukmin yang selalu berbuat baik. Orang-orang mukmin yang selalu berbuat baik itu cukup banyak, berbeda keadaannya dengan orang-orang fasik dari kalangan kaum muslimin, maka tiada dosa bila kita berburuk sangka terhadapnya menyangkut masalah keburukan yang tampak dari mereka (dan janganlah kamu [kalian] mencari-cari kesalahan orang lain) lafal Tajassasuu pada asalnya adalah Tatajassasuu, lalu salah satu dari kedua huruf 'Ta' dibuang sehingga jadilah Tajassasuu, artinya janganlah kalian mencari-cari aurat dan keaiban mereka dengan cara menyelidikinya (dan janganlah sebagian kamu [kalian] menggunjing sebagian yang lain) artinya, janganlah kamu mempergunjingkan dia dengan sesuatu yang tidak diakuinya, sekalipun hal itu benar ada padanya. (Sukakah salah seorang di antara kamu [kalian] memakan daging saudaranya yang sudah mati?) lafal Maytan dapat pula dibaca Mayyitan; maksudnya tentu saja hal ini tidak layak kalian lakukan. (Maka tentulah kamu [kalian] merasa jijik kepadanya) maksudnya, mempergunjingkan orang semasa hidupnya sama saja artinya dengan memakan dagingnya sesudah ia mati. Kalian jelas tidak akan menyukainya, oleh karena itu janganlah kalian melakukan hal ini. (Dan bertakwalah kepada Allah) yakni takutlah akan azab-Nya bila kalian hendak mempergunjingkan orang lain, maka dari itu bertubatlah kalian dari perbuatan ini (sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat) yakni selalu menerima taubat orang-orang yang bertubat (lagi Maha Penyayang) kepada mereka yang bertubat.

Tafsir Ibnu Katsir
Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-NYA yang beriman dari banyak prasangka, iaitu melakukan tuduhan dan pengkhianatan terhadap keluarga dan kaum kerabat serta ummat manusia secara keseluruhan yang tidak pada tempatnya, kerana sebahagain dari prasangka itu murni menjadi perbuatan dosa. Oleh kerana itu, jauhilah banyak berprasangka sebagai suatu kewaspadaan.

Kami telah meriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaththab r.a., bahawasanya ia pernah berkata: “Janganlah kalian berprasangka terhadap ucapan yang keluar dari saudara Mukminin-mu kecuali prasangka baik. Sedangkan engkau sendiri mendapati adanya kemungkinan ucapan itu mengandung kebaikan.”

Abu ‘Abdillah bin Majah meriwayatkan, Abul Qasim bin Abi Dhamrah Nadhr bin Muhammad bin Sulaiman al-Hamshi memberitahu kami, ayahku memberitahu kami, ‘Abdullah bin Abi Qais an-Nadhari memberitahu kami, dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a., ia bercerita: “Aku pernah melihat Rasulullah SAW melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah seraya berucap:

‘Sungguh indah dirimu, sangat harum aromamu, dan sungguh agung dirimu dan agung pula kehormatanmu. Demi Rabb yang jiwa Muhammad berada di tangan-NYA, sesungguhnya kemuliaan seorang Mukmin sangat agung disisi Allah Ta’ala harta dan darahnya dari dirimu (wahai Ka’bah). Dan ia tidak berprasangka melainkan prasangka baik.’ ”

Hadis di atas diriwayatkan sendiri oleh Ibnu Majah dari sisi ini.

Malik meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda:

‘Jauhilah pransangka, kerana prasangka itu adalah sedusta-dusta perkataan. Janganlah kalian meneliti rahsia orang lain, mencuri dengar, bersaing yang tidak baik, saling dengki, saling membenci, dan saling membelakangi. Jadilah kalian ini sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara.’ ”

Hadis ini di atas diriwayatkan pula oleh Imam al-Bukhari, dari ‘Abdullah bin Yusuf, dan Imam Muslim, dari Yahya bin Yahya, juga Abu Dawud dari al-‘Arabi, dari Malik dengan lafzhnya.

Sufyan bin ‘Uyainah meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Anas r.a., ia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda:

‘Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan pula saling membelakangi, saling membenci dan saling dengki. Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan tidak dibolehkan seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.’ “ (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi dan dishahihkannya dari hadis Sufyan bin ‘Uyainah).

Imam Ahmad meriwayatkan dari Dajin, juru tulis ‘Uqbah, ia bercerita: “Aku pernah mengatakan kepada ‘Uqbah: ‘Sesungguhnya kami mempunyai beberapa orang tetangga yang meminum khamr, dan aku memberi syarat kepada mereka dan mereka pun menerimanya.’ Maka ‘Uqbah berkata: ‘Jangan lakukan itu, tetapi nasihati dan kecamlah mereka.’ Lalu ia pun melakukan hal tersebut, namun mereka tidak juga menghentikan perbuatan itu. Kemudian Dajin mendatanginya dan berkata: ‘Sesungguhnya aku telah melarang mereka, tetapi mereka tidak juga menghentikannya, dan sesungguhnya aku telah memberikan persyaratan kepada mereka, lalu mereka menerimanya.’ Maka ‘Uqabah berkata kepadanya: ‘Celaka engkau, jangan lakukan hal itu, kerana sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

‘Barang siapa menutupi aib Mukmin, maka seakan-akan ia telah menghidupkan seorang mayat anak kecil dibunuh dari dalam kuburnya.’ “

Hadis senada juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-I dari hadis as-Laits bin Sa’ad dengan lafazhnya.

Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Mu’awiyah, ia bercerita: “Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda:

‘Sesungguhnya jika kamu mengintai aib orang lain, berarti kamu telah merusak mereka atau hampir merusak mereka.’ “

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri, dari hadis ats-Tsauri.

Firman-NYA:
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” Maksudnya, atas sebahagian kalian.
Kata: 
lebih sering digunakan untuk suatu kejahatan. Dan dari kata itu muncul kata:

(mata-mata).
Sedangkan kata: 
seringkali digunakan pada hal yang baik.

Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT yang menceritakan tentang Ya’cub, dimana ia (Ya’cub) berkata:
 “Wahai anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tantang Yusuf dan saudaranya dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.” (QS. Yusuf:87).

Terkadang, kedua istilah tersebut digunakan untuk menunjukkan hal yang buruk, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis shahih, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian mencari-cari keburukan dan mengintai kesalahan orang lain, janganlah saling membenci, dan juga saling membelakangi. Jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

Al-Auza’I mengatakan: “Kata:bererti mencari-cari sesuatu, sedangkan

berarti memutuskan hubungan.” Demikian yang diriwayat oleh Ibnu Abi Hatim.

Dan firman Allah Ta’ala: 
“Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” Pada potongan ayat tersebut terdapat larangan berbuat ghibah. Rasulullah SAW telah menafsirkannya sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a., ia bercerita:



“Ditanyakan: ‘Ya Rasulullah, apakah ghibah itu?’ Beliau menjawab: ‘Engkau menceritakan perihal saudaramu yang tidak disukainya.’ Ditanyakan lagi: ‘Bagaimanakah bila keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Bila keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang engkau katakan, maka itulah ghibah (mengumpat-pen) terhadapnya. Dan jika padanya tidak terdapat apa yang engkau katakan, maka engkau telah berbohong (fitnah-pen).’ ”

Hadis di atas juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dari Qutaibah, dari ad-Darawurdi. At-Tirmidzi mengatakan: “Hadis tersebut hasan shahih.” Demikianlah yang dikemukakan oleh Ibnu ‘Umar r.a., Masruq, Qatadah, Abu Ishaq, dan Mu’awiyah bin Qurrah. Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., ia bercerita: “Pernah kukatakan kepada Nabi SAW: ‘Cukuplah bagimu Shafiyyah itu seperti demikian’” Yang dimaksudkan oleh ‘Aisyah disini, bahawa Shafiyyah itu seorang wanita pendek. Maka Nabi SAW bersabda: “Sungguh engkau telah mengatakan suatu kalimat (yang buruk), seandainya dicampurkan dengan air laut, nescaya akan tercampur semuanya (menjadi busuk).” Lebih lanjut ‘Aisyah berkata: “Lalu kuceritakan tentang seseorang kepada beliau, maka beliau pun bersabda: “Aku tidak suka menceritakan seseorang, sedang aku sendiri begini dan begitu.”

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Yahya al-Qaththan, ‘Abdurrahman bin Mahdi, dan Waki’, yang ketiganya meriwayatkan dari ‘Aisyah . Dan at-Tirmidzi mengatakan bahawa hadis tersebut hasan shahih.

Menurut kesepakatan, ghibah merupakan perbuatan yang diharamkan, dan tidak ada pengecualian dalam hal itu kecuali jika terdapat kemaslahatan yang lebih kuat, seperti misalnya dalam hal 'jarh' (menilai cacat dalam masalah hadis), 'ta’dil' (menilai baik/peninjauan kembali dalam masalah hadis), dan 'nasihat'. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW ketika ada seorang jahat yang meminta izin kepada beliau: “Berikanlah oleh kalian izin kepadanya, ia adalah seburuk-buruk teman kabilah.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Dan seperti sabda Rasulullah SAW kepada Fathimah binti Qais r.a., ketika ia dilamar oleh Mu’awiyah dan Abul Jahm:

“Adapun Mu’awiyah adalah orang yang tidak mempunyai harta. Sedangkan Abul Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (ringan tangan,-pent ) (HR. Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-I dan Abu Dawud)

Demikianlah yang memang terjadi dan berlangsung. Kemudian selain dari hal di atas, maka hukumnya haram, yang kerananya pelakunya diberikan ancaman yang keras. Oleh kerana itu, Allah Tabaraka wa Ta’ala menyerupakannya dengan memakan daging manusia yang telah mati. Sebagaimana yang telah difirmankan-NYA, yang bermaksud:
“Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” Artinya, sebagaimana kalian membenci hal ini secara naluriah, maka kalian harus membencinya berdasarkan syari’at. Kerana hukumnya lebih keras dari hanya sekadar melakukannya (memakan daging). Dan hal itu merupakan upaya menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan bersikap waspada terhadapnya. Sebgaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW tentang orang yang mengambil kembali apa yang telah diberikan:

“Seperti anjing yang muntah, lalu ia memakan kembali muntahnya tersebut.”


Dan baginda SAW juga telah bersabda:

“Kita tidak boleh mempunyai teladan dalam hal keburukan.” (HR. Al-Bukhari)

‘Utsman bin Abi Syaibah memberitahu kami, dari Abu Burdah al-Balawi, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda:

‘Wahai sekelian orang-orang yang beriman dengan lisannya dan yang imannya tidak masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian berbuat ghibah terhadap orang-orang Muslim dan jangan pula kalian mencari-cari aib mereka. Kerana sesungguhnya barangsiapa mencari-cari aib mereka, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, maka Dia akan mempermalukannya di rumahnya.’”

Hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadis al-Barra’ bin ‘Azib.

Pada suatu hari Ibnu ‘Umar r.a., pernah mengarahkan pandangan ke Ka’bah, lalu ia berkata: “Sungguh besar engkau (Ka’bah) dan agung pula kehormatanmu, dan bagi orang Mukmin mempunyai kehormatan di sisi Allah yang lebih agung darimu (Ka’bah).”

Abu Dawud meriwayatkan dari Waqqash bin Rabi’ah, dari al-Miswar, dimana ia pernah memberitahukan kepadanya, bahawa Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa memakan makanan (kerana membuka aib) seorang Muslim, maka sesungguhnya Allah akan memberinya makan seperti itu di Jahannam kelak. Dan barangsiapa yang memakaikan pakaian (kerana membuka aib) seorang Muslim, maka Allah akan memakaikan pakaian yang sama kepadanya di Jahannam. Barangsiapa membuka aib seorang Muslim agar ia dilihat dan didengar orang lain, maka sesungguhnya pada hari Kiamat kelak Allah akan menempati posisinya dengan membuka aibnya.”

Hadis di atas hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ibnu Musthafa memberitahu kami, Baqiyah dan Abu Mughirah memberitahu kami, dari Anas bin Malik, ia bercerita, Rasulullah SAW bersabda:


“Ketika aku diangkat (mi’raj) ke langit, aku melawati kaum yang berkuku tembaga yang mencakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka itu?’ Jibril menjawab: ‘Mereka itu adalah orang yang selalu memakan daging orang lain dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Abu Dawud).

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad, dari Abul Mughirah ‘Abdul Quddus bin al-Hajjaj asy-Syami dengan lafazhnya.

Dan firman Allah Ta’ala,   “Dan bertakwalah kepada Allah,” yakni dalam segala perintah dan larangan-NYA yang diberikan kepada kalian. Jadikanlah ia sebagai pengawas kalian dalam hal itu dan takutlah kepada-NYA. “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Maksudnya, Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat kepada-NYA dan Maha Penyayang bagi orang yang kembali dan bersandar kepada-NYA.

 Jumhur ulama mengatakan: “Jalan taubat yang harus ditempuh orang yang berbuat dari ghibah adalah dengan melepaskan diri darinya dan berkemahuan keras untuk tidak mengulanginya kembali.”

Apakah dalam taubat itu disyaratkan adanya penyesalan atas segala yang telah berlalu dan meminta maaf kepada orang yang telah digunjingkannya itu?

Mengenai hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat. Ada ulama yang mensyaratkan agar meminta maaf kepada orang yang digunjingkan. Ada yang berpendapat, tidak disyaratkan baginya meminta maaf kepadanya. Kerana jika ia memberitahukan apa yang telah digunjingkannya itu kepadanya, barangkali ia akan merasa lebih sakit daripada jika ia tidak diberitahu.

Dengan demikian, cara yang harus ia tempuh adalah memberikan sanjungan kepada orang yang telah digunjingkannya itu ditempat-tempat dimana ia telah mencelanya. Selanjutnya, ia menghindari gunjingan orang lain atas orang itu sesuai dengan kemampuannya. Sehingga gunjingan dibayar dengan pujian. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad dari ‘Abdullah bin Sulaiman, bahawa Ismai’il bin Yahya al-Mu’afiri memberitahukan kepadanya bahawa Sahl bin Mu’adz bin Anas al-Juhani memberitahunya dari ayahnya r.a., dari Nabi SAW, baginda bersabda:











“Barangsiapa melindungi orang Mukmin dari orang munafik yang menggunjingnya, maka Allah Ta’ala mengutus Malaikat yang akan melindungi dagingnya pada hari Kiamat kelak dari Neraka Jahannam. Sedangkan barangsiapa melemparkan suatu tuduhan yang dengannya ia bermaksud mencelanya, maka Allah Ta’ala akan menahannya diatas jambatan Jahannam sampai dia meninggalkan apa yang dikatakannya itu.”

Demikian yang diriwayat oleh Abu Dawud.


Wallahu 'alam.



No comments: